Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial (financial technology/fintech).
Peluncuran tersebut dilakukan bersama dengan para asosiasi fintech di Indonesia, di antaranya Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).
Dilansir dari detik.com, peluncuran panduan tersebut diharapkan akan menjadi acuan bagi setiap asosiasi dalam menyusun code of conduct dalam mengoptimalkan fungsi AI dalam industri fintech. Selain itu, AI juga diharapkan memberikan manfaat bagi pengembangan sektor fintech dan dapat memitigasi risiko di masa mendatang.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bahwa teknologi memiliki peran sentral dalam membentuk masa depan pembangunan nasional dan menjadi pendorong utama bagi kemajuan ekonomi, sosial, serta lingkungan. Dikutip dari detik.com.
Dengan peluncuran tersebut merupakan sebuah komitmen bahwa setiap teknologi yang berkembang harus disertai tanggung jawab. Di antaranya adalah perlindungan data serta konsumen dalam menggunakan layanan keuangan digital. Seperti kita ketahui bahwa saat ini teknologi keuangan digital sangat pesat dan menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan yang kokoh di antara penyedia layanan dan konsumennya.