Lintasbalikpapan.com – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) membuat hidup semakin praktis. Pinjaman uang secara instan dengan hanya menyertakan foto dan data diri, serta KTP membuat masyarakat semakin dibuai teknologi digital.
Namun, dengan fenomena pinjol ini justru membuat ancaman disalahgunakannya data Kartu Tanda Penduduk (KTP) semakin marak pula. Tak jarang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP tahu-tahu sudah digunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Untuk mengantisipasi agar NIK KTP tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin membuka pinjol, ada baiknya simak penjelasan di bawah ini. Ada cara untuk mengetahuinya dengan beberapa langkah saja.
- Buka laman web https://idebku.ojk.go.id (boleh menggunakan ponsel atau komputer).
- Pilih “Pendaftaran” pada menu utama.
- Kemudian klik “Perseorangan” serta pilih KTP sebagai identitas debitur. Isi data yang diminta.
- Isi nomor KTP Anda dan jika sudah sesuai dan tidak ada kesalahan, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Setelah itu, unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol “Ajukan Permohonan”.
- Setelah pendaftaran berhasil, nanti pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran yang akan dikirimkan via email.
- Jika nomor pendaftaran sudah didapatkan, Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.
- Tidak secara real time, nantinya pihak OJK akan memproses permohonan debitur tersebut melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja.
Bagaimana, mudah bukan mengajukan status apakah KTP Anda disalahgunakan atau tidak oleh orang yang tidak bertanggung jawab? Tak hanya itu, Anda pun dapat mengetahui status BI Checking atau SLIK OJK pribadi. Selamat mencoba!