Diundur! DJP Resmi Umumkan Batas Pemadanan NIK Jadi NPWP Terakhir 30 Juni 2024

Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Atas keputusan tersebut, batas akhir pemadanan pun ikut berubah dari yang sebelumnya 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024. Keputusan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Dilansir dari Detikcom, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan keputusan pengunduran pemadanan NIK jadi NPWP dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS). Pihaknya juga telah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak pribadi yang terdampak pemadanan tersebut.

Terkait hal tersebut untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan kesempatan waktu pengunduran ini dengan sebaik-baiknya.

Dwi juga menjelaskan dengan adanya pengunduran waktu pemadanan NIK menjadi NPWP ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sedangkan, untuk NPWP format 16 digit (NPWP baru atau KTP) hanya bisa digunakan secara terbatas sampai implementasi penuh dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *