Lintasbalikpapan.com – Informasi terbaru mengenai kebijakan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara penuh sepertinya mundur lagi ke pertengahan 2024. Kabarnya implementasi tersebut akan bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.
Sebelumnya, rencana awal implementasi ini akan diberi tenggat waktu sampai awal Januari 2024. Malahan sempat ada imbauan dari pemerintah untuk masyarakat agar menyegerakan validasi NIK menjadi NPWP. Dengan diberi waktu luang lagi dalam validasi NIK menjadi NPWP ini diharapkan kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk lebih beradaptasi serta sosialisasi validasi tersebut berjalan dengan baik.
Perlu diketahui bahwa per 22 November 2023, dari 72 juta wajib pajak tercatat sudah 59,3 juta NIK yang sudah tervalidasi dengan NPWP. Bagi para wajib pajak yang belum mengimplementasikan hal tersebut dapat menggunakan website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login) dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut ini:
- Masuk ke laman DJP Online. Login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama “Profil”.
- Pada menu “Profil” akan muncul status validitas apakah “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
- Selanjutnya Anda akan menemukan menu “Data Utama” dan isi kolom NIK/NPWP (16 digit). Jika sudah selesai, kemudian klik “Validasi”. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Jika data sudah dinyatakan valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik “Ok”. Selanjutnya, pilih menu “Ubah Profil”.
- Pada bagian “Ubah Profil”, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga. Setelah tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.