Lintasbalikpapan.com – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta agar para wajib pajak segera melakukannya. Pemadanan ini harus dilakukan wajib pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Namun, apa yang terjadi bila wajib pajak tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang telah ditentukan? Dilansir dari Detikcom, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri. Wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
Dwi pun menambahkan, “Bagi wajib pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.”
Oleh sebab itu, DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan. DJP juga senantiasa melakukan edukasi untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id.
Walaupun pada faktanya, penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya baru akan diimplementasikan secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang bersamaan dengan peluncuran coretax administration system. Untuk itu, kepada masyarakat diimbau segera memadankan NIK dengan NPWP sebelum 31 Desember 2023.