Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Sejumlah perwira Menengah (pamen) yang terseret kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diberikan jabatan kembali oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penugasan itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo.
Salah satu pamen yang kembali menjabat adalah Kombes Budhi Herdi. Dalam mutasi tersebut, Kapolri menempatkan Budhi sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri. Sebelumnya Budhi dicopot dari posisi Kapolres Metro Jakarta Selatan karena dinilai melanggar kode etik terkait penyelidikan kasus pembunuhan Yosua. Setelah dicopot, ia menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob dan menjadi Pamen Yanma Polri.
Kombes Murbani Budi Pitono juga diangkat sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri. Sebelumnya Murbani menjabat Kabag Renmin Divpropam mendapat sanksi demosi 1 tahun dan dipindahkan ke Pamen Yanma Polri.
Selanjutnya adalah Kombes Susanto. Susanto sekarang menjabat Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri. Sebelumnya, Kabag Gakkum Provost Propam Polri tersebut didemosi 3 tahun dan sempat dipatsus di Mako Brimob.
Kapolri pun menunjuk Kombes Denny Setia Nugraha Nasution sebagai Kabagjianling Rojianstra Sops Polri. Denny sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Sesro Paminal Propam Polri dalam kasus Sambo dan dimutasi ke Pamen Yanma Polri.
Dan yang terakhir adalah AKBP Handik Zusen diangkat sebagai Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sebelumnya Handik menjabat Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani Patsus di Propam Polri.