SIM Mati pada 25-26 Desember 2023 Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru. Pengecualian dari Polri

Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan pengecualian, yakni bisa memperpanjang tanpa harus membuat yang baru. Ketentuan ini berlaku hari ini, Rabu (27/12).

Dilansir dari Detikcom, aturan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada beberapa pengecualian.

“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” begitu bunyi pasalnya.

Ditegaskan dalam akun instagram TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM bertepatan pada hari libur nasional diliburkan. Sebagai gantinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023, bisa melakukan perpanjangan mulai 27 hingga 28 Desember 2023. Sedangkan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Mengenai biaya perpanjangan SIM tidak ada yang berubah. Ketentuannya sama seperti aturan sebelumnya seperti yang tercantum dalam PP no.76 tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
  • Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
  • Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
  • Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
  • Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
  • Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
  • Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
  • Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *