Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pembacaan putusan terkait kode etik dan pedoman perilaku Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (27/12). Sidang ini dibuka untuk umum.
Dikutip dari CNN Indonesia, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, “Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, tinggal pembacaan putusan pukul 11.00 WIB.” Syamsuddin menjelaskan permohonan pengunduran diri yang diajukan Firli ke Presiden beberapa waktu lalu tidak akan memengaruhi putusan etik. Sebab, permohonan tersebut belum mendapat tindak lanjut. Terlebih, Dewas KPK sudah merampungkan putusan dan tinggal dibacakan saja.
Syamsuddin pun memastikan Firli tidak bisa meniru mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang berhasil lolos dari sanksi etik karena telah mengundurkan diri saat pemeriksaan masih berlangsung.
Proses yang sedang dilalui Firli Bahuri tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Di antaranya, pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang, serta penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.