Pemerintah Tetapkan Rumah Kos Bebas Pajak Hotel Berlaku Mulai 5 Januari 2024

Lintasbalikpapan.com – Pemerintah menetapkan bahwa rumah kos-kosan tidak lagi menjadi objek pajak daerah mulai tahun depan. Hal ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan UU HKPD, rumah kos-kosan tidak termasuk dalam pengertian hotel sehingga tidak menjadi objek pajak daerah. Pada ketentuan sebelumnya yakni dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD), rumah kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga terutang pajak hotel. Oleh sebab itu, wajib pajak yang memiliki kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 akan dikenakan pajak dengan tarif tertinggi 10 persen.

Dengan berlakunya UU HKPD yang paling lambat diberlakukan pada 5 Januari 2024 ini, rumah kos-kosan bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu.

Bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD adalah “Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.” Merujuk pada Pasal 53 ayat 1, jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan, seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan, hingga glamping.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan, perubahan kos-kosan bukan menjadi objek pajak daerah sesuai UU HKPD akan memberikan sentimen negatif terhadap penerimaan pajak daerah serta membuat penurunan penerimaan pajak daerah.

Tentu saja, hal ini akan berdampak terutama untuk beberapa daerah yang memiliki objek andalan di sektor kos-kosan. Misalnya, daerah yang mempunyai universitas atau kawasan industri.

Ajib juga menambahkan, “Karena sebelumnya, daerah mendapat pemasukan sebesar 10 persen dari nilai sewa. Kategori tarif ini sangat besar, karena jumlahnya dikenakan atas omset atau nilai sewa, bukan atas keuntungan.”

Ajib memberikan masukan agar pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penerimaan dari sektor lainnya untuk menutup kehilangan penerimaan dari sewa kos-kosan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *