Lintasbalikpapan.com – Kabar baru bagi para pencari rumah tinggal, pasalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2 hingga Rp5 miliar.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Tujuan diberikannya insentif PPN DTP bagi para pembeli rumah ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global. Hingga pemerintah perlu melakukan aturan tersebut untuk sektor industri perumahan.
Dalam aturan yang baru, merujuk pada Pasal 2 Ayat 1, insentif PPN DTP yang diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, maka ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023.
Untuk rumah tapak yang memenuhi persyaratan PPN DTP, di antaranya bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan untuk usaha toko atau kantor. Sedangkan untuk rumah susun adalah rumah dengan fungsi sebagai tempat hunian. Pun, rumah tapak atau rumah susun tersebut dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan kesempatan ini syaratnya adalah WNI yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor identitas kependudukan (NIK). Sementara itu, WNA dapat menggunakan kesempatan ini sepanjang memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Aturan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah ini berlaku mulai November 2023 hingga Juni 2024 dengan besaran PPN DTP adalah sebesar 100 persen. Kemudian bertahap pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.