Beli Barang Subsidi dan Akses Bantuan Pangan Wajib Pakai KTP, Berlaku 1 Januari 2024

Lintasbalikpapan.com – Demi memastikan barang subsidi maupun bantuan pangan bisa lebih tepat sasaran, pemerintah mulai 1 Januari 2024 mengeluarkan aturan berbagai penyaluran barang subsidi maupun bantuan pemerintah akan melalui proses verifikasi KTP.

Aturan ini juga terkait dengan pembelian LPG 3 kilogram atau LPG subsidi yang harus menunjukkan KTP. Dilansir dari Republika.co,id, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, dengan menunjukan KTP, maka Pertamina bisa memvalidasi si pembeli. “Paling tidak dengan adanya KTP itu kita bisa validasi KTP-nya dan bisa kita lihat memenuhi kriteria distribusi LPG subsidi atau tidak. Ini kan cara supaya bisa tepat sasaran,” kata Arifin.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan warga dianjurkan untuk membawa KTP dan KK ke pangkalan LPG Pertamina untuk melakukan pendataan. Pencatatan data ini dilakukan hingga 31 Desember 2023.

Tidak hanya LPG subsidi, mulai Januari 2024, pemerintah juga akan memberlakukan verifikasi data untuk penyaluran bantuan pangan. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menjelaskan pihaknya bersama Bulog bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam validasi data tersebut.

Arief mengatakan, “Kita ingin penyaluran bantuan pangan beras tahun depan lebih tepat sasaran, sehingga kita terapkan saat penyerahan bantuan ke KPM, selain by name by address, ditambah lagi by picture dan NIK (Nomor Induk Kependudukan), jadi tidak mungkin salah sasaran.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *