BI Checking Dibutuhkan Sebagai Syarat Melamar Kerja? Mari Kenali Lebih Jauh!

Lintasbalikpapan.com – Para pelamar kerja saat ini dihadapkan dengan persyaratan yang memang belum wajib aturannya, namun hendaknya menjadi sebuah kewaspadaan tersendiri. Persyaratan ini ada hubungannya dengan track record pembayaran utang tatkala sang pelamar mempunyai pinjaman di bank, cicilan KPR, atau bahkan pinjaman online alias pinjol.

Memang, tak semua orang bisa mendapatkan pinjaman dari bank atau bahkan tak semua orang juga mau berutang. Hanya, soal riwayat ada utang atau tidak beserta track record pembayarannya menjadi pertimbangan saat pelamar memasuki dunia kerja saat ini. Hal ini tentu saja akan membuat tantangan dalam dunia kerja lebih berat. Pasalnya, saat ini banyak yang terjerat pinjaman utang online atau bahkan paylater yang dialami oleh generasi muda.

Akhirnya, pertimbangan BI Checking lambat laun menjadi penentu bagi perusahaan perekrut dalam menerima karyawannya. Dengan adanya pertimbangan ini, malahan pelamar akan ditolak untuk diterima kerja karena riwayat pembayaran utang yang buruk.

Oleh sebab itu, mari kita mengenal lebih jauh tentang BI Checking. BI checking adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Dalam hal ini informasi kredit setiap nasabah yang ada saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Perlu diketahui, informasi yang berkaitan dengan nasabah tersebut, meliputi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet jika memang ada.

Setiap bank tentunya dapat mengecek status debitur yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bahkan dapat mengakses seluruh dalam informasi SID tersebut. Akhirnya, data nasabah dapat terbuka dengan akurat jika mempunyai utang bahkan lengkap dengan riwayat pembayarannya.

Dilansir dari laman resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), BI Checking ini kini berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Untuk pengawasan riwayat pembayaran utang nasabah tersebut bukan menjadi tanggung jawab BI lagi, melainkan di bawah OJK.

Mengenai hal tersebut, ada baiknya memang persiapkan sedini mungkin untuk memberikan track record yang baik jika kita berkomitmen untuk menjalankan akad kredit di lembaga keuangan mana saja. Siapa tahu nantinya memang aturan BI checking ini diterapkan di berbagai perusahaan untuk merekrut karyawannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *