Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik sebesar 8% dan mulai berlaku pada Januari 2024. Kenaikan gaji PNS kali ini juga ditertai dengan tambahan tunjangan sebesar Rp900 ribuan per bulan.
Dilansir dari Detikcom, sebelumnya gaji PNS tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Besaran gaji PNS yang naik sebesar 8% tahun depan rinciannya sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.685.664-2.901.420
Golongan II: Rp 2.183.976-4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.752-5.180.760
Golongan IV: Rp 3.287.844-6.373.296
Dengan berlakunya kenaikan gaji PNS tahun depan, selain gaji pokok, PNS juga tetap mendapatkan tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan jabatan, tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, serta tentu saja tunjangan kinerja.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, PNS juga akan mendapatkan uang makan setiap harinya dengan besaran sebagai berikut:
Golongan I dan II: Rp 35.000
Golongan III: Rp 37.000
Golongan IV: Rp 41.000
Besaran uang makan PNS yang diberikan tersebut jika dikalikan dengan 22 masa hari kerja dalam sebulan, maka akan didapat sebesar:
Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000
Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000
Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000
Demikian besaran kenaikan gaji PNS yang resmi akan berlaku mulai Januari 2024.