Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Terkait peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-75, Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin memberikan hak pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat (PHB) peristiwa penghilangan paksa hingga Trisakti pada Senin kemarin (11/12).
Dilansir dari CNN Indonesia, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari mengatakan, “Untuk korban PHB peristiwa Penghilangan Paksa 1997/1998, Trisakti, Mei 1998, Semanggi 1 dan 2 akan menerima hak pemulihan pada 11 Desember 2023 yang akan diserahkan langsung oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Tim Pengarah PPHAM (Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat).”
Jaleswari pun menambahkan, “Korban PHB peristiwa 1965/1966 di Provinsi Sulawesi Tengah akan menerima hak pemulihan pada tanggal 14 Desember 2023 di Palu oleh Prof. Makarim Wibisono sebagai Wakil Ketua Tim PPHAM.”
Sementara itu, untuk korban PHB peristiwa 1965/1966, Talangsari Lampung, Wamena dan Wasior, Dukun Santet dan Pembunuhan Misterius (Petrus), pemulihannya akan dilaksanakan pada tahun 2024 lanjut Jaleswari.
Jaleswari pun menegaskan pemulihan hak korban sebagaimana dimaksud diberikan oleh 19 kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, diatur dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM. Bentuk pemulihan yang diberikan, antara lain Kartu Kesehatan Prioritas, Tunjangan Tunai Bulanan, beasiswa pendidikan, pembangunan atau renovasi rumah, pekerjaan, alat usaha, dan sebagainya.