lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN -Setelah proses persidangan rampung, sebanyak lima anak berhadapan dengan hukum (ABH) dikirim pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Informasi yang dihimpun, lima ABH yang dikirim pihak kejaksaan yang dibantu pihak kepolisian, sudah menjalani persidangan hingga putusan. Artinya, kelimanya sudah divonis dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Dikirim empat hari yang lalu. Dibantu pihak kepolisian juga. Lima ABH sudah divonis semua,” ujar Kasi Pidum Kejari Balikpapan ER Handaya Artha Wijaya SH MH kepada Lintas Balikpapan, Senin (20/11/2023) pagi.
Ditambahkannya, kelima ABH ini umunya merupakan kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditangani di Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Barat.
Diketahui, sampai saat ini belum ada LPKA di Balikpapan. Yang ada hanya penitipan sementara saat ABH menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Oleh karena itu, setiap anak yang berhadapan dengan hukum yang ditangani atau perkaranya berada di wilayah hukum Kejari Balikpapan, keseluruhannya akan dikirim ke Tenggarong jika persidangan sudah rampung atau vonis. (tun)