Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN-Setelah mendapat ‘pengampunan’ melalui keadilan restorative justice dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, sebanyak enam tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dinyatakan bebas dari tuntutan.
“Sampai sejauh ini sudah ada enam tersangka yang mendapat keadilan restorative justice di Kejari Balikpapan. Sementara tiga perkara lagi masih dalam proses,” ujar Kajari Balikpapan Slamet Riyanto saat diwawancarai, Selasa (12/12/2023).
Ditambahkannya, penyelesaian perkara melalui restorative justice atau pendekatan secara persuasif merupakan program Jaksa Agung yang telah diimplementasikan di seluruh kejaksaan negeri yang ada di Indonesia. Adapun acuannya yakni Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Tujuannya untuk memberi pemulihan kepada korban secara seutuhnya. Kemudian untuk menghindari pemenjaraan karena itu bisa lebih buruk daripada penyelesaian melalui keadilan restoratif justice,” ungkap Kajari.
Dalam proses restoratif justice, penanganannya langsung diawasi oleh Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung. Di mana tersangka terlebih dahulu mendapat pengampunan dari si korban. Hak korban juga dipulihkan oleh tersangka. Selanjutnya Jaksa selaku yang memfasilitasi melibatkan tokoh masyarakat sekitar lokasi perkara agar menyaksikan perdamaian antara tersangka dan korban.
“Setelah tahapan itu semua dilaksanakan dengan baik, selanjutnya kami akan melakukan ekspos. Menyampaikan ke atasan baik Kejati Kaltim maupun Kejagung untuk mendapat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice,” ungkap Slamet.
Sementara saat disinggung perkara apa saja yang bisa diselesaikan melalui keadilan restorative justice, Slamet mengatakan perkara yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Contohnya kasus pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, serta kasus penipuan maupun penggelapan. (tun)