Dugaan Korupsi Nano Bubble PDAM Balikpapan, Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara Rp4 Milyar Lebih

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan plasma nano bubble untuk instalasi pengolahan air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manuntung Balikpapan tahun 2021, sampai saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Informasi yang dihimpun Lintas Balikpapan, sidang dengan dua terdakwa EG dan SP masih mengagendakan pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan.

Meski masih dalam proses persidangan, perkara ini cukup menarik lantaran terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 4 milyar lebih. Terakhir, terdakwa SP melalui kuasa hukumnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 350 juta pada tanggal 15 dan 16 November 2023.

Setelah beberapa kali menitipkan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Balikpapan, maka jumlah total uang yang dikembalikan dengan cara dititip ke kejaksaan, sudah mencapai Rp 4.050.000.000.

“Sampai saat ini, jumlah penitipan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara tersebut sudah mencapai empat milyar lima puluh juta rupiah,” ujar Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Mustofa, Sabtu (18/11/2023).

Atas dikembalikannya uang tersebut, maka selisih kerugian negara dengan jumlah uang yang dikembalikan tinggal sekitar Rp 1 milyar lebih. Diketahui, dalam perkara ini, audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim, proyek ini merugikan negara sebesar Rp 5,24 milyar.

Sebelumnya, Kejari Balikpapan menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Pertama SP selaku pihak ketiga. Kemudian EG selaku pepejabat pembuat komitmen. Keduanya pun disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (tun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *