Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan plasma nano bubble untuk instalasi pengolahan air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manuntung Balikpapan tahun 2021, sampai saat ini masih bergulir di pengadilan dan kejaksaan.
Informasi yang dihimpun Lintas Balikpapan, Senin (1/1/2024), dua terdakwa pertama dalam perkara ini yakni SP selaku pihak ketiga dan EG selaku pejabat pembuat komitmen, sudah menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan telah membacakan berkas tuntutan dengan menuntut kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 10 bulan pidana penjara.
“Benar, kedua terdakwa sudah menjalani sidang agenda tuntutan. Dituntut 1 tahun 10 bulan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan Rudi Susanta ketika dikonfirmasi.
Adapun pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa lantaran kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar lebih. Di mana di ketahui, dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim, proyek ini merugikan negara sebesar Rp 5,24 milyar.
Usai sidang pembacaan tuntutan, perkara ini pun selanjutnya mengagendakan sidang pembelaan dari terdakwa sebelum memasuki pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, penyidik Kejaksaan Negeri Balikpapan telah kembali menetapkan dua tersangka baru yakni HD selaku mantan direktur utama dan AR selaku direktur teknik yang lama PDAM Tirta Manuntung. Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan. Dalam perkara ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (tun)