Pemkot Balikpapan Akan Evaluasi Aturan Ganjil-Genap Pengisian Bio Solar

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengevaluasi penerapan aturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar melalui sistem ganjil-genap. Evaluasi ini dilakukan menyusul masih ditemukannya antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), terutama saat pergantian tanggal ganjil ke genap maupun sebaliknya.

Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan persoalan antrean tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dibenahi dalam penerapan kebijakan penyaluran Biosolar bersubsidi.

Menurut dia, antrean saat pergantian tanggal diduga berkaitan dengan perbedaan persepsi mengenai waktu mulai berlakunya ketentuan ganjil-genap. Kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui aturan yang lebih jelas agar tidak menimbulkan kebingungan bagi pengguna kendaraan maupun petugas SPBU.

Pemkot Balikpapan pun berencana mengevaluasi dan menyempurnakan surat edaran Wali Kota yang mengatur penyaluran Biosolar. Pembaruan aturan akan disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, khususnya terkait mekanisme pergantian tanggal.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penetapan waktu pergantian sistem ganjil-genap secara lebih tegas. Selain itu, pemerintah akan mengatur durasi toleransi dalam hitungan jam selama masa peralihan tanggal ganjil dan genap.

“Penetapan batas waktu toleransi tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai waktu pengisian Biosolar. Dengan demikian, perbedaan penafsiran terhadap aturan dapat diminimalkan dan antrean kendaraan saat pergantian tanggal tidak terus berulang,” kata Zulkifli, Senin (26/10/2026).

Zulkifli menyampaikan, sistem ganjil-genap tetap diberlakukan. Evaluasi yang dilakukan bukan untuk menghapus kebijakan tersebut, melainkan memperkuat penerapannya melalui ketentuan yang lebih terperinci dan mudah dipahami.

Pemkot Balikpapan berharap penyempurnaan aturan dapat membuat penyaluran Biosolar bersubsidi berjalan lebih tertib dan lancar. Kejelasan waktu pergantian sistem juga diharapkan dapat mengurangi potensi penumpukan kendaraan di SPBU.

Adapun besaran durasi toleransi dan jam pasti pergantian tanggal masih akan dibahas dalam proses evaluasi. Ketentuan lebih lanjut akan menunggu hasil penyempurnaan surat edaran yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *