lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Beberapa hari lalu, adanya informasi di media sosial perihal ajakan untuk memilih calon legislatif dari seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, tepatnya di wilayah Balikpapan Selatan mendapat sorotan warga Balikpapan.
Dalam unggahan di media sosial instagram itu, salah satu akun bernama @balikpapansatu8 membeberkan isu adanya ketidaknetralan seorang ASN yang menjabat di lingkungan Pemerintahan Kota Balikpapan itu. Ia menyebut oknum ASN itu meminta semua ASN hingga tenaga bantuan (naban) di lingkungan kelurahan dan kecamatan untuk memilih salah satu calon legislatif tingkat Provinsi Kaltim Dapil Balikpapan.
Guna meluruskan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin angkat bicara.
Muhaimin menjelaskan, jika ditanya perihal dugaan artinya perlu dibuktikan dan klarifikasi. Oleh sebab itu, inspektorat akan mencoba melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, dan kemungkinan dilakukan hari ini (13/11).
“Klarifikasi itu untuk menanyakan lebih jelas, apakah yang disampaikan di media sosial benar atau tidak?,” ucapnya kepada awak media, Senin (13/11/2023).
Sehingga untuk sementara itu, dikatakan, pemerintah masih menggunakan asas praduga tak bersalah karena belum ada penelusuran. Setelah ada penelusuran dari inspektorat, barulah bisa disampaikan apakah penyampaian itu benar atau tidak.
Berdasarkan pantauan di media sosial, berita di upload diduga dari staf Kecamatan Balikpapan Selatan. Lantas apakah staf tersebut akan di panggil dan dimintai klarifikasi?.
Menurutnya itu menjadi kendala, karena pemberitaan itu tidak menyebutkan nama, sehingga agak sulit jika harus melaporkan secara langsung, berbeda saat mengetahui siapa orang yang melaporkan.
“Kalau tahu siapa orangnya akan lebih mudah melakukan klarifikasi. Sehingga dari inspektorat yang lebih tahu bagaiman pola melakukan klarifikasi permasalahan ini,” ujarnya.
Pada intinya, benar atau tidaknya informasi itu, tetap akan menjadi perhatian pemerintah kota. Apalagi sudah dijelaskan bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis, tetapi bersikap netral terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, baik legislatif, presiden maupun kepala daerah.
“Bahkan sudah ada informasi dan imbauan tidak boleh menggunakan tanda-tanda tertentu saat berfoto, misalnya jempol, maupun lainnya kecuali kepal. Karena itu bagian dari netralisasi ASN supaya tidak ada kesan bahwa mendukung calon atau caleg,” terangnya.
Ditanya apakah laporan tersebut sudah masuk di inspektorat, ia menyebut bahwa laporan itu tidak ada, tetapi informasi melalui media sosial hingga akhirnya dilakukan penelusuran lebih jelas.
“Karena ini kewenangan Bawaslu, ketika ditemukan bukti kuat, pastinya Bawaslu akan melakukan upaya dengan memberikan rekomendasi kepada pemerintah,” sambungnya.
Tidak hanya itu, sebelumnya Bawaslu sudah melaporkan dan menyampaikan ke Kasan dan di klarifikasi ke pemerintah kota, dikatakan bahwa itu hanya miskomunikasi. Sehingga ASN tersebut hanya mendapat semacam teguran lisan.
“Sebab itu semua permasalahan positif seperti ini perlu ditelusuri kebenaran, jangan sampaikan yang membuat akun misalnya fitnah, maka ini tugasnya teman-teman inspektorat menelusuri,” lanjutnya. (msa)