Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tengah mengkaji dua opsi penyediaan Kantor Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah. Pilihan tersebut meliputi pembangunan gedung baru atau membeli bangunan yang sudah tersedia.
Kajian ini dilakukan untuk menentukan alternatif yang paling efisien dari segi biaya, waktu, dan tenaga, sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah sesuai kebutuhan dan skala prioritas pembangunan.
Kepala Bidang Gedung DPU Kota Balikpapan, Dewi Idamawaty, mengatakan keputusan terkait penyediaan kantor kelurahan tersebut belum dapat ditetapkan sebelum kajian kelayakan dilakukan secara menyeluruh.
“Kami akan melakukan kajian terlebih dulu. Kajian direncananya akan dilaksanakan pada 2027 dan ditargetkan rampung dalam waktu enam bulan, yakni sekitar Juli 2027. Hasilnya akan menjadi dasar bagi Pemkot Balikpapan untuk menentukan opsi yang paling tepat sekaligus mempersiapkan pengusulan anggaran pada 2028,” kata Dewi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Dari sisi pembiayaan, pembangunan satu kantor kelurahan rata-rata membutuhkan anggaran sekitar Rp12 miliar. Sebagai perbandingan, estimasi kebutuhan anggaran untuk penyediaan Kantor Kelurahan Mekarsari mencapai sekitar Rp30 miliar.
Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan langkah selanjutnya. Pemkot perlu membandingkan biaya pembangunan gedung baru dengan kemungkinan pembelian bangunan yang sudah ada.
Selain besaran anggaran, lanjut dia, pertimbangan waktu pengerjaan dan kebutuhan tenaga juga akan menjadi bagian dari kajian. Dengan begitu, keputusan yang diambil diharapkan dapat memberikan manfaat optimal tanpa mengabaikan efisiensi belanja daerah.
DPU akan menjadikan hasil kajian sebagai dasar penentuan opsi penyediaan kantor Kelurahan Mekarsari. Dengan demikian, keputusan untuk membangun atau membeli gedung akan mengacu pada hasil analisis kelayakan, bukan semata-mata perkiraan awal.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan dalam memenuhi kebutuhan fasilitas pelayanan publik dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan prioritas pembangunan daerah. (yud)






