Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Sejumlah aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses DPRD Kota Balikpapan pada 2025 terancam tidak terealisasi pada anggaran perubahan 2026. Kondisi ini terjadi di tengah terbatasnya kemampuan keuangan daerah akibat Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang belum sepenuhnya disalurkan.
Hingga kini, DBH yang masuk ke kas Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan baru sekitar Rp12 miliar. Sementara yang masih belum disalurkan pemerintah pusat diperkirakan mencapai sekitar Rp413 miliar, dari total Rp425 miliar.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengatakan kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan program yang sebelumnya telah direncanakan dalam APBD 2026, termasuk aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses.
Menurutnya, masyarakat sebelumnya berharap berbagai usulan yang disampaikan dalam reses pertama, kedua, dan ketiga pada 2025 dapat direalisasikan pada tahun anggaran perubahan 2026. Namun, keterbatasan anggaran membuat tidak seluruh aspirasi tersebut dapat diwujudkan.
“Program reses pertama, kedua, ketiga di tahun 2025 yang akan direalisasikan pada anggaran perubahan 2026, pasti kita harus memberikan jawaban yang nyata kepada masyarakat,” kata Oddang, Rabu (9/9/2026).
Ia menilai kondisi keuangan daerah perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Dengan begitu, warga dapat memahami alasan sejumlah program yang sebelumnya diusulkan melalui reses belum dapat direalisasikan.
“Kalau saya, segera di sosialisasi kepada masyarakat bahwa kondisi keuangan seperti ini,” ujarnya.
Oddang menjelaskan, persoalan tersebut tidak terlepas dari realisasi pendapatan daerah yang tidak sesuai dengan proyeksi awal. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah belum seluruhnya dana dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah.
“Rencana awal sekian, ternyata anggaran yang diprediksi tidak sesuai. Termasuk anggaran dari pusat itu tidak turun,” jelasnya.
Menurut Oddang, kondisi ini juga menjadi tantangan bagi anggota DPRD ketika kembali bertemu masyarakat dalam kegiatan reses. Sebab, dewan harus memberikan penjelasan mengenai aspirasi yang belum dapat direalisasikan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD perlu menyampaikan kondisi fiskal secara transparan agar masyarakat tidak menganggap tidak terealisasinya program sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi mereka.
“Kalau kondisi anggarannya seperti ini, kita harus menjelaskan kepada masyarakat. Kita prediksi dalam perencanaan, tapi ternyata kondisinya seperti itu,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)












