Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) SD di Balikpapan Timur, Muh. Afdal (31), memasuki babak baru. Polsek Balikpapan Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.
Dari tiga tersangka tersebut, satu orang merupakan tersangka dewasa berinisial JS yang telah ditahan. Sementara dua tersangka lainnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan diproses sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyelidikan, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, hingga menggelar perkara.
“Polsek Balikpapan Timur menetapkan tiga orang tersangka, terdiri dari satu orang dewasa berinisial JS dan dua orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Untuk tersangka dewasa, sudah kami lakukan penahanan,” kata Chusen, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kesalahpahaman ketika korban menegur seorang siswa yang kedapatan merokok. Teguran itu kemudian memicu konflik yang berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap korban.
Dalam proses penyidikan, korban telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum untuk menguatkan alat bukti. Hasil visum bersama keterangan para saksi menjadi dasar penyidik dalam menetapkan para tersangka.
“Untuk kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh seseorang terhadap guru SD, kami dari Polsek Balikpapan Timur sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, yaitu melakukan visum, menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, dan sudah kami lakukan gelar perkara,” ujarnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain menyampaikan perkembangan penyidikan, Chusen mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya guna mencegah keterlibatan dalam tindakan melanggar hukum.
“Kepada para orang tua, kami juga menghimbau agar selalu melakukan pengawasan kepada anak-anaknya agar terhindar dari pelanggaran-pelanggaran, maupun menjadi korban ataupun pelaku, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Sebelumnya, Muh. Afdal diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Teritip, Balikpapan Timur, Selasa (21/7/2026), setelah menegur seorang siswa yang merokok sambil mengendarai sepeda motor. Korban kemudian diduga dibuntuti hingga ke rumahnya dan menjadi korban pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. (yud)












