Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ditangkapnya Catur Adi Prianto yang disebut sebagai pengendali sabu jaringan Lapas Balikpapan terus didalami Bareskrim Polri. Dari kasus tersebut, sembilan tersangka diamankan. Dua diantaranya adalah mantan polisi, yakni Catur dan EK.
Catur merupakan eks anggota Polri yang sebelumnya bertugas di Polda Kaltim, tepatnya di Subdit I Ditresnarkoba pada tahun 2019 lalu. Catur memutuskan pensiun dini dari tugasnya beberapa tahun belakangan. Ia kemudian membuka usaha lalapan di Kota Balikpapan yang telah memiliki tiga cabang.
Selain Catur, mantan anggota polisi berinisial EK juga terlibat dalam jaringan narkoba di Lapas Balikpapan ini. EK merupakan narapidana Lapas Kelas II A Balikpapan. Terakhir kali sebagai anggota polisi, EK bertugas di Polres Penajam Paser Utara (PPU).
“EK ini juga tadinya bagian dari kepolisian yang dipecat karena kasus narkoba. Sudah dua kali dipidana dengan jumlah hukumannya 10 tahun hukuman penjara,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet, Selasa (11/3/2025).
Peran EK yakni sebagai pengendali di Lapas Balikpapan. Ia lah yang menerima pasokan sabu dari luar melalui Catur kemudian menjualnya. Hal ini terungkap setelah pihak Lapas melakukan razia gabungan pada 27 Februari 2025 lalu dan mendapati barang bukti 69 gram sabu.
“EK ini langsung dimintai keterangan dan menunjukkan dimana barang itu,” tutur Pujiono.
Hal ini juga disampaikan sebelumnya oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa. Ia mengungkapkan bahwa Catur merupakan pengendali utama peredaran narkoba dan bahkan terlibat dalam pengaturan transaksi di Lapas Kelas II A Balikpapan.
“Kami menahan C yang sudah lama beroperasi sebagai bandar narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Tindakannya sudah sangat meresahkan,” ujar Mukti dalam konferensi pers pada Senin (10/3/2025).
Penangkapan CAP dilakukan bersama dengan 8 tersangka lainnya. Dari hasil penyelidikan, CAP ternyata memiliki kendali atas jaringan narkotika di dalam Lapas Kelas II A Balikpapan, dengan seorang tersangka berinisial EK yang berperan sebagai bendahara.
“EK ini bertugas mengatur uang hasil penjualan narkoba di Lapas, sementara C mengendalikan seluruh proses dari luar,” jelas Mukti. (*)