Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberlakukan aturan baru dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Salah satu ketentuannya, kendaraan roda empat tidak diperbolehkan mengantre sebelum waktu pelayanan dimulai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan.
Surat edaran yang ditetapkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pada 23 Agustus 2026 itu mulai berlaku pada 1 September 2026.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya menata penyaluran BBM bersubsidi, mengurangi antrean, serta mencegah potensi penyalahgunaan di SPBU.
Untuk SPBU M.T. Haryono dan Sepinggan, pengisian Pertalite bagi kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita.
Sementara kendaraan roda empat mendapatkan pelayanan pada pukul 22.00 hingga 06.00 Wita. Kendaraan roda empat juga dilarang mengantre sebelum waktu pelayanan tersebut dimulai.
Artinya, kendaraan roda empat yang hendak mengisi Pertalite pada kedua SPBU tersebut harus menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan.
Pengaturan berbeda diterapkan di SPBU Gunung Guntur. SPBU tersebut khusus melayani pengisian Pertalite untuk kendaraan roda empat mulai pukul 08.00 hingga 22.00 Wita dan tidak melayani kendaraan roda dua.
Selain mengatur waktu pelayanan, Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan untuk melayani penyaluran Pertalite bagi kendaraan roda dua.
Kelima SPBU tersebut berada di Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur. Namun, pengoperasian SPBU tambahan tersebut masih menunggu penetapan penyaluran dari BPH Migas serta pelaksanaan uji tera.
Pemkot Balikpapan memastikan seluruh ketentuan baru mengenai penyaluran BBM bersubsidi mulai diberlakukan pada 1 September 2026.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak oleh Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu bersama instansi terkait.
Melalui pengaturan tersebut, Pemkot Balikpapan berharap antrean di SPBU dapat lebih terkendali, ketersediaan Pertalite tetap terjaga, dan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran. (yud)






