Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menindaklanjuti video viral yang merekam seorang juru parkir (jukir) meminta uang parkir sebesar Rp10 ribu kepada sopir truk di kawasan Lapangan Merdeka (Lapmer), Balikpapan.
Dalam video tersebut, jukir yang meminta uang parkir tidak dapat menunjukkan karcis resmi ketika dimintai bukti pembayaran oleh sopir. Kejadian itu kemudian direkam dan beredar di media sosial.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman, mengatakan pihaknya melalui UPTD Pengelolaan Parkir langsung melakukan monitoring terhadap juru parkir binaan serta pengawasan di sejumlah lokasi parkir, khususnya kawasan usaha dan kuliner.
Selain melakukan pengawasan, Dishub juga memberikan surat teguran kepada sejumlah juru parkir yang ditemukan melakukan aktivitas parkir tidak sesuai ketentuan.
“Sebagai tindak lanjut, tim melakukan monitoring dan koordinasi terhadap beberapa juru parkir liar pada Selasa (18/8/2026),” kata Fadli.
Monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan parkir di lapangan berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah juru parkir juga telah diarahkan untuk berkoordinasi dan bergabung ke Gedung Parkir Klandasan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyelesaikan administrasi sekaligus menata pengelolaan parkir agar lebih terorganisasi.
Fadli menegaskan, penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam menciptakan sistem parkir yang tertib, aman, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
Dishub juga terus melakukan monitoring dan pengawasan di sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MT Haryono, guna memastikan aktivitas parkir tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.
Ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola parkir yang lebih baik,” ujarnya.
Dishub berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu pemerintah dalam melakukan penataan sekaligus mencegah praktik parkir liar yang berpotensi merugikan pengguna jasa parkir. (yud)






