Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai memberlakukan aturan baru dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15. Mulai 1 September 2026, kendaraan tertentu diwajibkan mengikuti sistem nomor polisi ganjil-genap saat melakukan pengisian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan. Surat edaran itu ditetapkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pada 23 Agustus 2026.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan bahwa pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot menata penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tertib dan tepat sasaran.
Untuk pengisian Biosolar di SPBU KM 13 dan KM 15, kendaraan roda enam atau lebih akan dilayani berdasarkan nomor polisi ganjil-genap.
Kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi ganjil hanya dapat melakukan pengisian pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi genap hanya diperbolehkan mengisi pada tanggal genap.
Di SPBU KM 13, aturan tersebut berlaku bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton, terutama kendaraan angkutan barang.
Sedangkan di SPBU KM 15, ketentuan berlaku bagi kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton serta kendaraan roda empat, baik untuk angkutan orang maupun barang.
Selain sistem ganjil-genap, Pemkot juga menetapkan periode pengisian ulang Biosolar selama 48 jam. Adapun pelayanan di SPBU yang telah ditentukan berlangsung selama 24 jam.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat membantu mengatur antrean kendaraan sekaligus menjaga ketersediaan Biosolar bersubsidi bagi masyarakat yang berhak.
Pemkot Balikpapan menegaskan ketentuan tersebut mulai berlaku secara efektif pada 1 September 2026. Pelanggaran terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi akan ditindak oleh Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu bersama instansi terkait.
Dengan pengaturan tersebut, Pemkot berharap penyaluran BBM bersubsidi di Balikpapan dapat berjalan lebih tertib, mengurangi antrean, serta mencegah potensi penyalahgunaan agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. (yud)






