Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah tegas terhadap pengembang Perumahan BDS II apabila tidak segera menyelesaikan persoalan bozem yang dikeluhkan warga RT 23 dan RT 24 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan. Salah satu langkah yang didorong adalah penghentian sementara seluruh proses perizinan pembangunan yang masih berjalan.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Balikpapan bersama pihak pengembang BDS II, Ketua RT 24 Sungai Nangka, Camat Balikpapan Selatan, Lurah Sungai Nangka, Satpol PP, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Senin (27/7/2026).
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, menilai pengembang belum menunjukkan keseriusan dalam memenuhi komitmennya untuk memperbaiki bozem yang menjadi fasilitas pengendali banjir di kawasan tersebut.
Menurutnya, DPRD sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pengembang untuk segera melakukan pengerukan dan penataan bozem. Namun hingga kini, tindak lanjut yang dijanjikan dinilai belum memberikan hasil yang signifikan.
“Kami pernah meminta dalam waktu tiga hari harus ada tindak lanjut, bozem dikeruk dan materialnya dipindahkan agar rapi. Kenyataannya hanya dikerjakan sebentar, setelah itu tidak ada lagi aktivitas. Sampai sekarang tidak ada perkembangan yang berarti,” kata Laisa.
Karena itu, ia meminta Disperkim tidak lagi memberikan kelonggaran apabila pengembang terus mengabaikan kewajibannya.
“Kalau memang tidak ada tindak lanjut, saya minta seluruh proses perizinannya dihentikan sementara. Jangan diberikan kelonggaran lagi. Hentikan dulu pembangunan perumahan yang baru sampai bozem ini benar-benar diselesaikan,” tegas politisi PKS tersebut.
Laisa menjelaskan, hasil pembahasan dalam RDP telah menegaskan bahwa lahan di depan kawasan perumahan merupakan bozem yang telah ditetapkan dalam site plan dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
“Kesimpulan rapat sudah jelas, kawasan itu adalah bozem dan tidak boleh diganggu gugat. Pengembang tidak boleh menjual, menyebut, ataupun mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi fungsi lain karena itu memang diperuntukkan sebagai bozem,” ujarnya.
Ia menilai penyelesaian bozem seharusnya menjadi prioritas sebelum pengembang melanjutkan pembangunan kawasan perumahan. Sebab, keberadaan bozem merupakan fasilitas penting untuk mengendalikan limpasan air hujan dan mencegah banjir di lingkungan sekitar.
Komisi III, lanjut Laisa, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut. Sementara itu, kewenangan memberikan sanksi administratif maupun penegakan aturan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kami menyerahkan kepada Pemkot untuk menindaklanjuti sesuai aturan. Kalau memang pengembang tidak menyelesaikan kewajibannya, maka selesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan Perda yang berlaku. Aturannya sudah jelas, termasuk sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)












