Represi Jurnalis di Aksi 214, Alarm Bahaya bagi Kebebasan Pers di Kaltim

Lintasbalikpapan.com, SAMARINDA — Tindakan intimidasi dan represif terhadap jurnalis saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur memicu kekhawatiran serius atas kondisi kebebasan pers di daerah. Insiden yang menimpa empat wartawan ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras berbagai tindakan yang dialami jurnalis, mulai dari intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data liputan. Peristiwa ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi undang-undang.

Insiden terjadi di dua lokasi berbeda. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, serta data hasil liputannya dihapus secara paksa.

Sementara di luar area kantor, tiga wartawan lainnya. Yakni, Andi Asho, Rama Sihotang, dan Zulkifli Nurdin dilaporkan sempat dihalangi saat meliput di ruang publik.

Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan jurnalis, tetapi juga publik. “Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).

Senada, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. “Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah memiliki dasar yang kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers. “SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas,” jelasnya.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menilai peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga berpotensi pidana sesuai Undang-Undang Pers.

Sementara itu, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut kejadian ini sebagai preseden buruk yang dapat mengancam kebebasan pers jika tidak segera ditindak. “Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini ancaman serius dan harus dihentikan,” ujarnya.

Koalisi Pers Kalimantan Timur pun menyampaikan empat tuntutan, di antaranya mendesak pemerintah daerah menjamin keamanan jurnalis, meminta aparat mengusut tuntas pelaku, menghentikan segala bentuk penghalangan kerja pers, serta memastikan pemulihan hak korban.

Koalisi menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Ruang publik, termasuk lingkungan kantor pemerintahan, harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun rasa takut. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed