Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat penegakan hukum terhadap para penunggak pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Tak main-main, ratusan rekening wajib pajak kini diblokir secara serentak dengan total tunggakan mencapai lebih dari Rp710 miliar.
Langkah tegas ini dilakukan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya pada 29 April 2026.
Sebanyak 322 surat permintaan blokir diajukan ke 18 lembaga jasa keuangan sektor perbankan. Rinciannya, terdiri dari 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak dengan total tunggakan sebesar Rp710.040.556.092.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, Paryan, menegaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan setelah berbagai pendekatan persuasif tidak diindahkan.
“Pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif. Sebelumnya kami sudah melakukan edukasi dan pendekatan, namun tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan DJP demi mengamankan penerimaan negara tahun 2026.
Sebelum pemblokiran dilakukan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terlebih dahulu menjalankan tahapan penagihan lain, mulai dari Surat Teguran hingga Surat Paksa. Namun, para penunggak pajak tetap belum melunasi kewajibannya.
Secara hukum, DJP memang memiliki kewenangan meminta bank memblokir rekening nasabah sebagai langkah awal sebelum penyitaan aset dilakukan. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Selain itu, tata cara pemblokiran juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
Paryan menegaskan, langkah penegakan hukum ini juga menjadi bentuk keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh menjalankan kewajibannya.
“Penegakan hukum ini diharapkan mendorong wajib pajak lain agar lebih patuh dan kooperatif,” tegasnya.
Dengan langkah tegas tersebut, DJP berharap kepatuhan perpajakan di wilayah Kaltim dan Kaltara semakin meningkat, sekaligus menjaga penerimaan negara tetap optimal di tengah berbagai tantangan ekonomi. (*)






