Sinergi PLN dan BPN Makin Kuat, Sertifikasi Aset Dipercepat Demi Amankan Infrastruktur Listrik Kalimantan

Lintasbalikpapan.com, KUKAR – Di balik hadirnya jaringan listrik yang andal hingga pelosok Kalimantan, ada pekerjaan panjang yang jarang diketahui publik. Bukan hanya membangun menara transmisi dan gardu induk, tetapi juga memastikan setiap jengkal tanah tempat berdirinya infrastruktur tersebut memiliki kepastian hukum.

Komitmen itulah yang terus diperkuat PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1). Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, PLN mempercepat proses sertifikasi aset tanah sebagai langkah strategis menjaga aset negara sekaligus menjamin keberlanjutan pasokan listrik bagi masyarakat.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan konsinyering sertifikasi tanah aset yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu (15/7). Dalam forum tersebut, kedua belah pihak membedah satu per satu progres sertifikasi, mengidentifikasi kendala di lapangan, hingga menyusun strategi penyelesaian agar seluruh proses dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, mengatakan bahwa konsinyering bukan sekadar agenda koordinasi administratif, tetapi menjadi forum penting untuk memastikan setiap bidang tanah memperoleh kepastian hukum.

“Melalui kegiatan ini, progres dan kendala pada setiap proses sertifikasi bidang tanah dapat dipetakan secara lebih jelas. Hasil pembahasan yang dituangkan ke dalam langkah tindak lanjut merupakan bagian penting dalam proses percepatan sertifikasi aset secara efektif dan tepat,” ujar Gita.

Menurutnya, setiap aset tanah yang telah bersertifikat akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap infrastruktur kelistrikan yang dibangun PLN.

Dalam pembahasan tersebut, tim PLN bersama Kantor Pertanahan menelaah status masing-masing bidang tanah, mengevaluasi kelengkapan dokumen administrasi, melakukan verifikasi data, hingga menyusun langkah percepatan terhadap bidang-bidang yang masih memerlukan penyelesaian teknis maupun administratif.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Heru Maulana, bersama jajaran juga memberikan berbagai masukan agar proses sertifikasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesamaan persepsi antara kedua instansi dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat penerbitan sertifikat.

Bagi PLN, sertifikasi aset bukan sekadar urusan dokumen. Legalitas yang kuat menjadi fondasi penting agar pembangunan dan operasional infrastruktur ketenagalistrikan dapat berlangsung tanpa hambatan di masa depan.

“Setiap hasil konsinyering akan kami tindak lanjuti bersama. Sinergi dan kesamaan data menjadi kunci agar seluruh tahapan sertifikasi berjalan lancar serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah aset yang dikelola PLN,” tambah Gita.

Ia menegaskan bahwa koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan merupakan bagian dari upaya PLN menerapkan tata kelola aset yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui sinergi yang terus diperkuat bersama Badan Pertanahan Nasional, PLN UIP KLT optimistis proses sertifikasi aset akan semakin cepat sehingga mampu mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berkelanjutan.

Di balik setiap sertifikat yang berhasil diterbitkan, tersimpan komitmen besar untuk menjaga aset negara sekaligus memastikan masyarakat Kalimantan dapat menikmati pasokan listrik yang semakin andal demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di masa depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *