Amankan Aset Negara, PLN dan BPN Balikpapan Percepat Sertifikasi Tanah Infrastruktur Listrik

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Di balik listrik yang terus menyala tanpa henti, ada pekerjaan panjang yang jarang terlihat publik. Salah satunya adalah memastikan setiap aset tanah tempat berdirinya infrastruktur kelistrikan memiliki kepastian hukum agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

Komitmen itulah yang kembali diperkuat PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) bersama Kantor Pertanahan Kota Balikpapan. Kedua pihak menggelar serah terima sertipikat tanah sekaligus rapat monitoring percepatan sertifikasi aset kelistrikan di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Jumat (10/7).

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan menyerahkan tiga sertipikat tanah yang telah selesai diproses kepada PLN. Penyerahan itu menjadi salah satu langkah nyata memperkuat kepastian hukum terhadap aset negara yang menopang sistem kelistrikan di Kalimantan Timur.

Tak berhenti pada seremoni, kedua instansi juga membahas perkembangan pengurusan sertipikat tanah lainnya, mengevaluasi berbagai kendala di lapangan, serta menyusun strategi agar target sertifikasi pada Semester II Tahun 2026 dapat diselesaikan lebih cepat.

Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, mengatakan bahwa sertifikasi aset bukan sekadar memenuhi administrasi, melainkan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Serah terima sertipikat ini menjadi capaian positif dalam proses pengamanan aset PLN. Melalui rapat monitoring ini, kami juga bersama Kantor Pertanahan Kota Balikpapan membahas progres, kendala, dan strategi percepatan agar target pengurusan sertipikat tanah pada semester II tahun 2026 dapat tercapai,” ujarnya.

Menurut Gita, legalitas aset yang kuat akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan aset negara secara profesional dan akuntabel.

“Kepastian hukum atas aset menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan operasional infrastruktur ketenagalistrikan. Karena itu, setiap kendala di lapangan perlu diidentifikasi dan diselesaikan melalui koordinasi yang baik bersama seluruh pihak terkait,” tambahnya.

Secara terpisah, General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.

“PLN terus mendorong pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan menjadi langkah penting untuk memastikan aset kelistrikan memiliki kepastian hukum dan dapat terus mendukung pelayanan listrik bagi masyarakat,” kata Dewanto.

Ia menambahkan, pengamanan aset melalui sertifikasi juga menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi persoalan pertanahan di masa mendatang sehingga pembangunan maupun operasional infrastruktur kelistrikan dapat berjalan lebih lancar.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Subur, S.SiT., menyatakan pihaknya terus mendukung proses sertifikasi aset PLN melalui koordinasi yang intensif dan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kantor Pertanahan Kota Balikpapan mendukung proses sertifikasi tanah aset PLN sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui koordinasi dan monitoring bersama, setiap kendala dapat dibahas secara langsung sehingga proses pengurusan sertipikat dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Melalui sinergi yang terus diperkuat, PLN dan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan berharap seluruh aset tanah infrastruktur kelistrikan dapat segera memiliki kepastian hukum. Langkah tersebut bukan hanya menjadi bagian dari pengamanan aset negara, tetapi juga menjadi fondasi penting agar layanan listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan terus dinikmati masyarakat Kalimantan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *