Lintasbalikpapan.com, SAMARINDA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan memastikan pemilu 2024 berjalan dengan lancar serta akan menggunakan hak pilihnya.
Gun Gun Gunawan didampingi kepala Divisi Pemasyarakatan , Heri Azhari menunaikan kewajibannya sebagai warga negara dengan memberikan suaranya di Rutan Kelas IIa Samarinda pada Rabu (14/2/2024).
Tindakan tersebut menunjukkan komitmen yang kuat dari Kakanwil dalam mendukung proses demokrasi yang transparan dan partisipatif.
Dengan memberikan contoh langsung, Gun Gun Gunawan mengingatkan kepada semua pihak pentingnya hak suara dan peran aktif dalam menentukan masa depan negara. Proses pemilihan di Rutan Kelas IIa Samarinda berlangsung dengan lancar dan tertib,
Dia menegaskan, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menentukan pemimpinnya. Langkah ini juga menjadi inspirasi bagi petugas dan narapidana yang berada di dalam rutan.
Meski demikian, lanjut ia, bahwa meskipun terbatas secara fisik, hak demokratis tetap harus dijunjung tinggi demi kelancaran deomkrasi.
Di Rutan Samarinda Kakanwil juga turut memantau proses pelaksanan pemilu di wilayah Kaltim dan Kaltara.
Sebagai informasi Sebanyak 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus telah disiapkan di seluruh Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan Total 5664 Hak Suara terdaftar dari Daftar Pemilih Tetap di Lapas dan Rutan se-Kalimantan Timur dan Utara, menjadi fokus pengawasan Kakanwil untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemilu di fasilitas pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan keamanan dan keteraturan pelaksanaan pemilu di fasilitas pemasyarakatan sebagai bagian dari tanggung jawab kami dalam mendukung demokrasi,” kata Gun Gun Gunawan kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).
Langkah-langkah pengamanan dan pengawasan telah diterapkan, termasuk koordinasi dengan instansi terkait seperti KPU dan Bawaslu serta pihak kepolisian setempat guna menjamin integritas dan transparansi selama proses pemungutan suara.
Gun Gun Gunawan juga menghimbau kepada petugas di Lapas dan Rutan serta pihak terkait untuk tetap menjaga netralitas dan tidak memberikan dukungan kepada calon tertentu secara terbuka, sejalan dengan prinsip netralitas aparat dalam proses pemilu. (*)