Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang penuntasan pengelolaan sampah skala kawasan. Edaran ini mewajibkan seluruh pengelola hotel, restoran, kafe (Horeka), permukiman, perumahan, dan kawasan khusus lainnya untuk tidak lagi membuang sampah campuran ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Manggar. Mulai 1 Juli 2025, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPAS tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Meskipun aturan tersebut sudah berlaku sejak 2008, penerapannya di tingkat kawasan hingga kini dinilai belum optimal.
“Sudah 17 tahun undang-undang itu diberlakukan, namun pengelolaan sampah di tingkat kawasan, permukiman dan perumahan belum berjalan maksimal. Padahal, seharusnya sudah dilakukan pemilahan sampah organik dan anorganik sebagai bagian dari pengurangan sampah,” kata Sudirman, Selasa (1/7/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kota untuk mendukung target nasional pengurangan sampah sebesar 50 persen, naik dari target sebelumnya sebesar 30 persen.
“Selama ini Balikpapan berhasil mencapai target pengurangan sampah 30 persen. Namun, karena target baru dinaikkan menjadi 50 persen, kita harus bekerja lebih keras lagi untuk mencapainya hingga akhir 2025,” ujarnya.
Sudirman menekankan, pencapaian target tersebut tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dan dunia usaha, termasuk pelaku Horeka dan pengelola kawasan permukiman.
Surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 600.1.17.3/951/SETDA Tahun 2025 ini memang mulai diberlakukan per 1 Juli 2025, namun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
“Mulai 1 Juli ini bukan berarti langsung harus sempurna. Ini proses. Kami memahami bahwa butuh waktu dan pembiasaan, apalagi sebelumnya aturan ini belum berjalan optimal,” jelas Sudirman.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, DLH akan melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan edukasi kepada para pengelola kawasan dan pelaku usaha. Tujuannya agar semua pihak memahami kewajiban mereka dalam mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
“Sosialisasi tentu akan kami lakukan. Karena ini merupakan amanat undang-undang, tentu ada sanksi bagi yang melanggar. Tapi untuk saat ini, fokus kita adalah membangun kesadaran dan konsistensi pelaksanaan,” pungkasnya. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)