Pemkot Tegaskan Larangan Jual Beli Lahan PSU, Potensi Pidana bagi Pelanggar

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga integritas tata kelola perumahan di wilayahnya. Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman, Pemkot menyampaikan peringatan keras kepada para pengembang perumahan agar tidak melakukan praktik jual beli lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), karena hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, Edi Saputra, mengungkapkan bahwa masih ditemukan kasus-kasus di mana lahan PSU dijual secara ilegal kepada masyarakat yang umumnya tidak menyadari status lahan tersebut.

“Kami mengingatkan para pengembang agar tidak sekali-kali memperjualbelikan lahan PSU kepada masyarakat. Potensi pidananya ada. Pengembang sudah diberikan ruang untuk menjual lahan komersial yang menjadi haknya dan mengambil keuntungan dari sana. Tetapi PSU adalah kewajiban yang harus diserahkan kepada pemerintah,” tegas Edi, Senin (17/6/2025).

PSU merupakan aset penting dalam mendukung kelangsungan dan kenyamanan hidup masyarakat di kawasan perumahan, meliputi ruang terbuka hijau, jalan lingkungan, drainase, fasilitas ibadah, taman bermain, serta utilitas dasar lainnya. Sesuai aturan, seluruh lahan PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah setelah pengembangan kawasan selesai.

Edi menambahkan bahwa Pemkot Balikpapan terus aktif melakukan identifikasi dan penandaan lahan-lahan PSU di berbagai perumahan guna mencegah penyalahgunaan. Tak hanya itu, edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan agar warga tidak menjadi korban penipuan.

“Kami pasang penanda di lapangan dan juga menyampaikan edukasi melalui berbagai kanal. Banyak warga yang tidak tahu atau termanipulasi oleh oknum yang menawarkan lahan murah, padahal itu lahan PSU. Masyarakat harus waspada dan selalu memeriksa legalitas tanah sebelum membeli,” ujarnya.

Lebih jauh, Edi menjelaskan bahwa warga yang sudah terlanjur membeli lahan PSU akan menghadapi berbagai kerugian. Tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara fungsional karena tanah tersebut tidak bisa digunakan sesuai rencana pembangunan atau bahkan berpotensi dibongkar bila terjadi konflik.

“Sekali lagi kami ingatkan, membeli lahan PSU sama saja membeli masalah. Harganya mungkin murah, tetapi konsekuensinya mahal. Tidak bisa dibangun, tidak bisa dimanfaatkan, dan bisa diproses hukum,” tegasnya.

Diketahui, hingga pertengahan Juni 2025, tercatat sudah ada 15 pengembang di Balikpapan yang secara resmi menyerahkan lahan PSU kepada Pemkot. Angka ini menunjukkan kemajuan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Edi berharap angka tersebut akan terus meningkat hingga mencapai 30 pengembang atau lebih hingga akhir tahun.

“Kami terus dorong para pengembang untuk patuh menyerahkan PSU. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dalam pembangunan kawasan yang berkelanjutan,” tambahnya. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *