Disperkim Dorong Percepatan Penyerahan PSU dari Pengembang

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Upaya ini dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan lingkungan perumahan di Kota Balikpapan.

Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edi Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendesain rencana strategis (Renstra) baru yang menargetkan penyerahan PSU dari 10 hingga 15 perumahan setiap tahunnya.

“Alhamdulillah, tahun ini sudah ada kemajuan. Pada proses desk terakhir, tercatat ada 26 pengembang yang mengajukan permohonan penyerahan PSU. Tentu, ini akan melalui proses lebih lanjut hingga pada tahap pelepasan hak atau penyerahan sertifikat,” ujar Edi kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Untuk mempercepat proses tersebut, Disperkim saat ini tengah menggagas sebuah program yang bernama “Raih PSU Kawan, singkatan dari Percepatan Peralihan Lahan PSU Kawasan Perumahan. Program ini bertujuan memberikan berbagai kemudahan bagi pengembang dalam menyerahkan PSU.

“Selama ini ada anggapan bahwa proses penyerahan PSU itu rumit. Padahal, banyak dari mereka belum pernah mengajukan secara resmi. Jadi, opini tersebut seringkali hanya berdasarkan kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Edi.

Dalam program tersebut, Disperkim memberikan berbagai fasilitas kepada pengembang, seperti bantuan tenaga teknis untuk proses verifikasi lapangan, penyederhanaan administrasi, bantuan penilaian lahan, hingga pendampingan dalam proses pelepasan hak.

“Kalau pengembang tidak mengalami masalah di lapangan, logikanya proses penyerahan akan mudah. Tapi jika ada kendala teknis, kami siap membantu. Sayang sekali kalau fasilitas ini tidak dimanfaatkan,” jelasnya.

Edi juga mengimbau kepada para pengembang, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak mengelola perumahannya lagi, untuk segera datang ke Disperkim.

“Jika tidak ingin lagi mengurus perumahannya, sampaikan saja kepada kami. Namun tentu ada konsekuensinya. Sebab, sebagai pengembang yang sudah menikmati hak jual beli, mereka juga memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah,” katanya.

Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat sudah ada 15 pengembang yang menyerahkan PSU kepada Pemkot Balikpapan. Edi berharap, jumlah tersebut bisa terus bertambah hingga mencapai 30 pengembang atau lebih di akhir tahun.

“Ini merupakan lonjakan signifikan dibandingkan sebelum tahun 2023, di mana hanya tiga pengembang yang melakukan penyerahan. Kami optimistis tren ini terus meningkat,” pungkasnya. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *