Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, bersama jajaran Komisi I DPRD melakukan sidak ke Tempat Hiburan Malam (THM) Helix pada Rabu (18/6/2025) pagi.
Sidak tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perizinan usaha dan keluhan kebisingan yang ditengarai berdampak terhadap lingkungan sekitar, termasuk rumah sakit terdekat.
Dalam kunjungan tersebut, Alwi Al Qadri menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk camat setempat dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Helmy, yang turut hadir dalam sidak tersebut.
“Kami bersama Komisi I sepakat, untuk sementara Helix ditutup sampai seluruh izin usahanya lengkap,” tegas Alwi di hadapan awak media.
Menurut Alwi, pihak manajemen Helix telah mengurus izin usaha selama hampir 10 bulan, namun hingga kini izin tersebut belum juga terbit. Ia mengingatkan agar proses perizinan tidak dipersulit jika seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Kalau memang syaratnya sudah lengkap, tolong dibantu. Jangan dipersulit. Tempat hiburan seperti ini kan bisa jadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dipegang adalah izin harus lengkap sebelum THM dapat beroperasi kembali. Hal ini juga sebagai bentuk keadilan terhadap pelaku usaha lain yang telah memenuhi ketentuan perizinan.
Menanggapi kemungkinan adanya keluhan dari warga dan rumah sakit terkait kebisingan, Alwi meminta agar informasi tersebut diverifikasi terlebih dahulu.
“Jangan sampai hanya karena keberadaan tempat hiburan malam di dekat rumah sakit, lalu dicari-cari kesalahan. Harus dibuktikan di lapangan, apakah benar suaranya sampai ke dalam rumah sakit,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa semua THM di Balikpapan akan dicek izin operasionalnya, dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan tindakan serupa bila ditemukan pelanggaran.
“Jangan sampai Helix kita tutup, tempat lain tidak. Kita harus adil dan tegas. Kalau tidak ada izin, ya harus ditutup juga,” tegasnya lagi.
DPRD Kota Balikpapan juga berencana mengundang Dinas Perizinan dan Satpol PP untuk melakukan verifikasi terhadap THM lain di kota ini. Langkah ini diambil untuk memastikan keseragaman dalam penegakan aturan dan menghindari adanya kesan tebang pilih dalam penindakan.
Menanggapi sidak dan penutupan sementara tersebut, Manager operasional Helix, Hendra saat diwawancarai di lokasi, menyampaikan klarifikasi atas proses perizinan yang tengah mereka jalani.
Disebutkan bahwa Helix telah memulai proses pengurusan izin sejak Juli 2024, dan hingga April 2025 masih menunggu arahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPPR) terkait revisi site plan. Pada saat itu, pihak manajemen masih belum mendapatkan kejelasan dokumen apa saja yang perlu diperbaiki, hingga akhirnya baru mendapatkan informasi resmi pada 18 Mei 2025.
“Selama proses berlangsung memang ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki, namun baru Juni ini kami mendapat informasi lengkap mengenai perbaikan site plan bangunan dari DPPR,” tambahnya.
Dalam masa menunggu tersebut, manajemen telah melakukan rekrutmen dan pelatihan karyawan, serta mulai menanggung sejumlah beban operasional. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk melakukan soft opening sembari menanti proses izin berjalan.
“Kami meminta maaf kepada warga kota Balikpapan atas kondisi yang terjadi. Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk kunjungan lapangan oleh DPRD hari ini,” lanjut pernyataan.
Helix juga menyampaikan bahwa mereka telah bertemu langsung dengan pihak DPPR pada 17 Juni 2025 untuk menindaklanjuti kekurangan dalam dokumen perizinan. Beberapa hal yang perlu dilengkapi, seperti revisi PKKPR darat dan polygon, saat ini sedang dalam tahap penyelesaian oleh manajemen Helix.
“Kami berharap proses perizinan dapat segera diproses sembari kami melengkapi persyaratan yang baru kami terima dari DPPR,” tutupnya. (Yad)