Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Seorang IRT berinisial HS (36) diamankan jajaran Polsek Balikpapan Utara pada Senin (7/10/2024). HS rupanya melakukan penjualan barang elektronik hasil pencurian di salah satu kos kawasan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Dari keterangan kepolisian, pelaku melakukan tindak pencurian dengan merusak pintu kamar kos yang dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya pada Senin (30/9/2024) sekira pukul 13.00 wita. Diketahui korban merupakan mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK) yang saat itu keluar kos untuk menemui dosennya.
“Pelaku mengambil tiga unit laptop yang terdiri dari 1 unit laptop Asus Tuf Gaming, 1 unit Laptop Acer Nitro V15 dan 1 unit Laptop Acer Xpire 3,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto dalam keterangan rilisnya.
Korban baru menyadari saat kembali ke kos melihat pintu kamar kos dalam keadaan rusak. Mengetahui barang berharganya hilang dicuri, korban pun melapor ke Polsek Balikpapan Utara. Setelah ditelusuri, pelaku adalah ibu rumah tangga (IRT) yang beralamat di Perumahan Batakan Mas, Balikpapan Timur.
“Pelaku sudah diamankan anggota dan tengah pengembangan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP atau 480 ayat 2e KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (yad)