Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Seorang karyawan perusahaan swasta di Balikpapan Utara, berinisial FBJ dibekuk jajaran kepolisian Polsek Balikpapan Utara atas kasus penggelapan uang perusahaan di tempat dia bekerja.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menjelaskan, bahwa pelaku merupakan warga luar daerah. Yakni asal Madiun yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Kejadian bermula pada Sabtu, 4 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita. Di mana berdasarkan hasil audit terungkap adanya penjualan yang tidak disetorkan oleh pelaku,” kata Singgih dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2024).
Pria tersebut diduga telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 46 juta. Peristiwa ini terungkap setelah dilakukan audit internal di perusahaan tempatnya bekerja.
Pelaku FBJ saat ini ditahan dan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun, sesuai dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Untuk saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di bawah penanganan petugas Reskrim Polsek Balikpapan Utara. (Djo)