Residivis Curanmor di Balikpapan Utara Kembali Ditangkap Polisi

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Seorang residivis berinisial R (25), warga Balikpapan Utara, kembali berurusan dengan hukum setelah berhasil diringkus oleh Polsek Balikpapan Utara pada Senin (20/1/2025). Penangkapan ini terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan percobaan pencurian di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singih Sujatmiko, menjelaskan bahwa R melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra pada 17 Desember 2024 di Jalan Imus Payau, Kelurahan Muara Rapak. Selain itu,

ia juga mencoba mencuri di sebuah bengkel las di Jalan Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda, pada 24 Desember 2024.

“Pelaku sempat nyaris ditangkap warga saat aksinya di bengkel las tersebut. Namun, ia berhasil melarikan diri setelah meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian,” ujar Singgih, Selasa (21/1/2025).

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, BPKB, STNK, KTP, dan pakaian yang diduga milik pelaku.

Pelaku R diketahui sebagai residivis yang sebelumnya telah terlibat dalam dua kasus pencurian serupa.

Atas perbuatannya, R dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lainnya dan mengantisipasi kemungkinan pelaku memiliki jaringan,” tambah Kapolsek. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *