Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara berhasil membongkar aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial AL (41) di enam lokasi berbeda di Kota Balikpapan.
Berbekal laporan dari salah satu korban, petugas berhasil meringkus pelaku yang ternyata sudah dua kali terlibat kasus serupa sebelumnya.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, mengungkapkan bahwa aksi AL terbongkar setelah seorang pemilik toko berinisial W melaporkan pencurian di tokonya di kawasan Sumber Rejo. Modus operandi pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli sebelum melancarkan aksinya.
“Pelaku datang ke toko dengan alasan membeli kerupuk. Saat korban lengah, dia langsung mengambil handphone Vivo Y27e yang ada di meja kasir dan kabur,” ujar AKP Singgih pada Rabu (8/1/2025).
Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara langsung melakukan penyelidikan. Melalui analisis kendaraan yang digunakan pelaku, petugas akhirnya berhasil menangkap AL di Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dalam pemeriksaan, AL mengaku sudah beraksi di enam lokasi berbeda, termasuk kawasan Sumber Rejo, Kariangau, Jalan Pangeran Antasari, Pelabuhan Semayang, Kampung Timur, dan Prapatan. Barang-barang yang dicuri bervariasi, mulai dari handphone hingga rokok dalam jumlah besar.
“Pelaku mengambil barang seperti rokok hingga lima slop di beberapa lokasi. Modusnya selalu memanfaatkan kelengahan korban,” tambah AKP Singgih.
Akibat tindakannya, AL kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Djo)