Sindikat Narkoba Dibongkar, Polresta Balikpapan Gagalkan Peredaran 30.000 Pil Double L

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan membuahkan hasil dengan terbongkarnya jaringan peredaran gelap obat keras jenis Double L di wilayah Balikpapan. Sebanyak 30.000 butir pil berhasil diamankan dari seorang pelaku berinisial A.

“Kami berhasil mengungkap peredaran 30.000 butir pil Double L dalam operasi yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 26 November 2024, pukul 17.05 WITA, di sebuah pergudangan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. Selain ribuan butir pil terlarang, polisi juga menyita kotak paket dan satu unit ponsel VIVO Y02 sebagai barang bukti.

Dia menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka A mendapat perintah dari seseorang berinisial F, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pengakuannya, tersangka telah dua kali menerima dan mengirimkan paket serupa dengan imbalan Rp 2 juta untuk setiap pengiriman.

“Tersangka ini adalah residivis narkoba, sehingga kasus ini kami tangani dengan serius,” tambah AKP Bangkit Dangjaya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun atau denda hingga Rp 12 miliar. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *