Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Sejumlah logistik Pilkada Serentak 2024 mulai tiba dan disimpan di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.
Beberapa logistik yang telah masuk diantaranya yakni tinta dan bilik suara. Logistik tersebut yang nantinya akan digunakan untuk pemungutan suara di 996 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam kecamatan di Balikpapan.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono menyampaikan, bahwa selain bilik suara dan tinta sejumlah logistik seperti kabel pengikat serta perlengkapan TPS lainya juga sudah masuk ke gudang KPU. Pihaknya juga masih menunggu logistik yang lain seperti kertas suara, sampul dan dokumen plano yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada.
“Kami saat ini masih dalam proses menunggu untuk beberapa logistik tambahan, termasuk kertas suara, sampul dan dokumen plano,” kata Yudho kepada awak media pada Senin (7/10/2024).
Yudho berharap semoga awal bulan November 2024 logistik tersebut sudah datang. Sehingga logistik itu bisa didistribusikan tepat waktu agar seluruh persiapan Pilkada berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, KPU Balikpapan juga telah menyiapkan pekerja untuk melakukan sortir dan lipat suara, pengawas dan buruh. Para pekerja tersebut mulai bekerja pada awal Oktober ini.
“Pekerja itu, kami siapkan awal Oktober 2024, untuk pekerja sortir dan lipat kertas suara sebanyak 100 orang, pengawas 10 orang dan buruh 15 orang,” terang Yudho.
Ia mengatakan, bahwa sebelum bekerja nantinya KPU Balikpapan akan memberikan Bimtek terlebih dahulu, agar pekerja tersebut nantinya paham apa yang dikerjakan.
Menurut Yudho, Bimtek yang diberikan bertujuan untuk meminimalisir kesalahan yang terjadi. Sehingga jika ada surat suara yang mengalami kerusakan KPU Balikpapan bisa mengetahui sejak dini dan melakukan antisipasi.
“Ya, akan diberikan pelatihan teknis supaya tahu pekerjaannya,” tuturnya.
Selain itu, Yudho menyebut bahwa para pekerja ini nantinya akan dibayar Rp300 per lembar suratnya.
“Untuk honor pekerja sortir surat suara Wali Kota/Waki Wali Kota Rp330 per/lembar surat. Sedangkan untuk surat suara Gubernur/Wakil Gubernur Rp220 per/lembar,” pungkasnya. (Djo/ADV/KPU Balikpapan)