Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah gencar melakukan penertiban terkait keberadaan pom mini di kota Balikpapan.
Tak hanya di jalan protokol, penertiban pom mini juga akan dilakukan di jalan lingkungan yang ada di kota Balikpapan. Hal ini disampaikan kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono.
“Kami telah melakukan penertiban pom mini di wilayah Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur, dan nanti kami juga akan melakukan penertiban pom mini di jalan lingkungan atau kampung,” kata Boedi kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Namun, lanjut Boedi, bahwa untuk saat ini penertiban pom mini ditunda terlebih dahulu, karena memasuki masa kampanye Pilkada 2024. Sehingga pihaknya harus fokus menjaga keamanan dan ketertiban ditengah masa kampanye pasangan calon kepala daerah.
“Jadi nanti setelah Pilkada 2024 selesai, Satpol PP Balikpapan akan kembali melakukan penertiban pom mini di seluruh kawasan yang ada di Balikpapan,” terangnya.
Tak hanya itu, Satpol PP Balikpapan juga akan melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan No 100/0199/Pem tertanggal 04 Januari 2024 Tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan.
Ia menyampaikan, bahwa nantinya surat edaran tersebut akan menyesuaikan dengan Undang-undang yang ada baik Undang-undang Minyak Gas dan Bumi (Migas) serta Undang-undang Perlindungan Konsumen, Permenaker No 4 Tahun 80 dan lain-lain.
Sehingga nantinya, pemilik pom mini di Balikpapan wajib memiliki, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/Nomor Induk Berusaha, Bidang Usaha/Kegiatan Kode KBLI 47892 tingkat risiko rendah yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI secara elektronik dalam Sistem OSS (Online Single Submission).
“Yang pasti Satpol PP Balikpapan hanya menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawal surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota. Sehingga pom mini yang tidak memiliki izin akan ditertibkan dan yang memiliki izin tak akan ditertibkan,” tuturnya.
Oleh kerena itu, pihaknya menghimbau kepada pemilik pom mini untuk mengurus izinnya terlebih dahulu sebelum melakukan aktifitas jual BBM.
“Jika surat izinnya lengkap Satpol PP tidak akan melakukan penertiban terhadap pom mini tersebut. Tapi kalau tidak lengkap, maka kami akan tertibkan,” pungkasnya. (Djo)