Lintasbalikpapan.com, PACITAN – Tetangga yang tega meracuni siswa MTs dengan memberikan kopi sianida akhirnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi mengungkapkan wanita yang berinisial AAF itu pun mengaku motif kejahatan yang ia telah lakukan.
Dikutip dari Detik.com, Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan tersangka AAF diketahui sebelumnya pernah melakukan pencurian tabungan milik keluarga korban. Pencurian yang dilakukan tersangka ini kemudian terbongkar.
Oleh sebab itulah, tersangka sakit hati dan merencanakan untuk mencelakai keluarga korban dengan memberikan racun. Tujuannya agar aksi pencuriannya tidak tersebar.
Tragis, kopi yang telah disiapkan AAF dan sudah diberi racun sianida ternyata diminum oleh korban dan kemudian tewas. Keluarga korban pun selanjutnya melaporkan ke polisi.
Terbongkarnya kasus ini melalui serangkaian penyidikan termasuk membongkar makam korban. Dari situ, polisi menyimpulkan korban tewas karena diracun. Selain itu, penyidik pun menggunakan pola Scientific Crime Investigation untuk membuka tabir kematian korban.
Sebelumnya, seorang siswa MTs di Kecamatan Sudimoro, Pacitan tewas diduga keracunan usai meminum kopi pada Jumat (5/1). Korban sempat lunglai dan mengeluarkan cairan bening dari mulut sebelum dilarikan ke puskesmas hingga akhirnya dinyatakan tewas.
Atas perbuatannya, tersangka AAF dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.