KPU Dorong Pemda Cek Kesehatan Mendasar Petugas KPPS di Puskesmas atau Layanan Kesehatan Lainnya

Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini menyatakan bersiap untuk mendorong pemerintah daerah (pemda) guna melakukan pengecekan kesehatan mendasar bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Seperti dikutip dari Antaranews.com, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, “Mendorong pemda untuk membantu pengecekan kesehatan mendasar mereka di puskesmas atau layanan kesehatan lain.” Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kasus Pemilu 2019 tidak terulang kembali. Saat itu sebanyak 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit saat menjalankan aktivitas Pemilu 2019.

Betty pun mengatakan, apabila ada petugas yang lelah saat pemungutan suara, mereka bisa diganti dengan petugas lainnya. Pasalnya, ada tujuh petugas yang sudah disiapkan. “Jika pun ada yang berhalangan sementara, bisa diganti dengan yang lain,” tegasnya.

Dalam penjelasannya Betty pun menambahkan, secara teknis petugas KPPS tak akan menyalin formulir sebanyak saksi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Mereka cukup menyalin satu formulir yang asli dan memfotokopi-nya dengan tanda tangan serta cap basah asli.

Oleh karena itu, rekrutmen petugas KPPS untuk Pemilu 2024 membatasi usia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17 hingga 55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan. Tak hanya itu, petugas KPPS juga mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *