Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Pemerintah pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) akan melakukan pembatasan kendaraan. Kendaraan yang akan dibatasi adalah kendaraan angkutan barang tertentu.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023. SKB tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjen Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.
Dilansir dari Detik.com, SKB itu salah satunya mengatur pembatasan kendaraan angkutan barang. Adapun kendaraan yang dibatasi adalah mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Perlu diketahui bahwa angkutan barang yang tetap bisa beroperasi saat pembatasan kendaraan ini adalah armada BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Berikut ini waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol:
- Menjelang Natal (Arus mudik 1): Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Setelah Natal (Arus balik 1): Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
- Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2): Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Setelah Tahun Baru (Arus balik 2): Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan di beberapa ruas jalan tol berikut:
- Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
- DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.
- DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Dalam Kota Jakarta.
- DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong, Cigombong-Cibadak, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan Jakarta-Cikampek.
- Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan, Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional), Cileunyi–Cimalaka, dan Cimalaka-Dawuan.
- Jawa Tengah: Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, Krapyak-Jatingaleh, (Semarang), Jatingaleh-Srondol, (Semarang), Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang), Semarang-Solo-Ngawi, Semarang–Demak, dan Jogja-Solo (Fungsional).
- Jawa Timur: Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo, Surabaya–Gresik, dan Pandaan-Malang.