Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Penipuan Rekrutmen PPPK, 41 Korban Rugi Rp186 Juta

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan mengungkap kasus penipuan berkedok rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejauh ini, tercatat 41 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp186 juta.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, menjelaskan tersangka berinisial PN (29) ditangkap setelah menerima laporan dari salah satu korban berinisial A (25), seorang ibu rumah tangga. Peristiwa penipuan ini terjadi antara 22 Mei hingga 21 Agustus 2025 di Balikpapan.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 378 KUHP junto 65 tentang penipuan berulang, atau Pasal 372 junto 65 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” terang AKP Zeska, Kamis (2/10/2025).

AKP Zeska menyampaikan bahwa pelaku mengaku sebagai Wakil Direktur salah satu Perumda milik Pemkot Balikpapan. Dengan kedok tersebut, PN menawarkan kepada korban agar anaknya bisa diterima sebagai tenaga PPPK di UPTD Balai Uji KIR Dishub Kota Balikpapan, melalui “jalur partai” dengan biaya Rp3,7 juta.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan foto dokumen palsu berupa tanda tangan dan stempel Wali Kota Balikpapan. Ia juga menyebut biaya tersebut akan digunakan untuk keperluan administrasi, seperti Medical Check Up di RSUD Gunung Malang, pembuatan SKCK Rp50 ribu, dan tes narkoba Rp230 ribu.

“Namun kenyataannya seluruh uang yang disetorkan tidak digunakan sesuai alasan tersebut. Semua dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar AKP Zeska.

Seiring waktu, informasi ini menyebar dari mulut ke mulut hingga menjaring puluhan korban. Beberapa bahkan menyerahkan uang hingga Rp8,2 juta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa bundel rekening korban dan tersangka, satu unit ponsel, serta foto-foto dokumen palsu.

“Pelaku mengakui sendiri bahwa stempel dan tanda tangan Wali Kota yang ditunjukkan kepada korban dibuat olehnya untuk meyakinkan para korban,” ungkap Zeska.

Polisi masih membuka peluang adanya korban tambahan dan mengimbau masyarakat yang pernah dirugikan agar segera melapor ke Polresta Balikpapan.

“Kami mengingatkan warga agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan bisa meloloskan dalam rekrutmen instansi pemerintah. Proses penerimaan PPPK resmi hanya melalui mekanisme yang sah dari instansi terkait,” tegas AKP Zeska. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *