Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – ADF (40), warga Balikpapan yang dikenal sebagai residivis kasus penipuan dan pemerasan, kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Satreskrim Polresta Balikpapan setelah memperdaya seorang korban dengan modus proyek fiktif, dan meraup uang hingga Rp171 juta lebih.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengatakan tersangka mengaku sebagai Kepala Divisi Regional Infrastruktur 2 Balikpapan dan IKN di PT Waskita Karya. Dengan kedok tersebut, ADF menawarkan sejumlah proyek kepada korban.
“Pada pertemuan pertama tersangka menawarkan proyek. Lalu pada pertemuan kedua, ia menunjukkan surat perintah kerja fiktif sehingga korban percaya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak sembilan kali,” jelas AKP Zeska, Jumat (3/10/2025)
Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp171 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bundel rekening koran, surat perintah kerja fiktif, dan surat penunjukan langsung yang juga palsu.
Polisi menegaskan, ADF bukan karyawan PT Waskita Karya. Hal ini diperkuat dengan hasil konfirmasi langsung ke perusahaan tersebut. “Tersangka ini residivis dengan empat kasus sebelumnya, yakni penipuan dan pemerasan,” tambah Zeska.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Padahal, sehari-hari ADF berprofesi sebagai drafter bangunan.
Adapun proyek yang ditawarkan tersangka meliputi pengadaan alat berat, semenisasi, hingga catering di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran proyek, apalagi dengan embel-embel pembayaran di muka. “Ikuti prosedur lelang resmi agar terhindar dari penipuan,” tegasnya.
Kini ADF harus kembali menghadapi jeratan hukum dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. (yud)






