Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Judi online (judol) menjadi salah satu persoalan yang turut memicu keretakan rumah tangga di Kota Balikpapan. Selain masalah ekonomi dan perselingkuhan, aktivitas perjudian daring kini menjadi faktor yang disoroti dalam perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Balikpapan.
Hingga Oktober 2026, Pengadilan Agama Balikpapan mencatat sebanyak 1.694 perkara perceraian yang masuk sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Balikpapan, Mahalli, mengungkapkan bahwa persoalan rumah tangga yang berujung pada perceraian dipicu oleh berbagai faktor. Masalah ekonomi dan kehadiran pihak ketiga atau perselingkuhan masih menjadi persoalan yang kerap ditemukan.
Namun, praktik judi online juga menjadi salah satu pemicu yang menambah kompleksitas persoalan dalam rumah tangga. Selain itu, masalah emosional dan temperamen pasangan turut berkontribusi terhadap keretakan hubungan suami istri.
“Dari berbagai persoalan yang ada, faktor ekonomi, perselingkuhan, judi online, serta masalah emosional atau temperamen pasangan menjadi sejumlah pemicu perceraian,” ungkap Mahalli kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Menurut data Pengadilan Agama Balikpapan, perkara perceraian didominasi oleh pasangan berusia di bawah 40 tahun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga juga banyak dihadapi pasangan dalam usia produktif.
Dari total 1.694 perkara yang masuk, sebanyak 1.297 perkara atau 76,6 persen merupakan cerai gugat yang diajukan istri. Sementara itu, cerai talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 397 perkara atau 23,4 persen.
Mahalli menjelaskan, meskipun angka perceraian cukup tinggi, pengadilan tetap mengutamakan upaya perdamaian sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan.
Menurutnya, hakim berkewajiban mengupayakan perdamaian dan memediasi kedua belah pihak. Apabila mediasi tidak membuahkan hasil dan tidak ditemukan titik temu, barulah perkara dilanjutkan ke proses persidangan.
“Tugas paling utama kami adalah mendamaikan. Begitu ada perkara masuk, baik itu perceraian, waris, sengketa harta, maupun wakaf, kewajiban pertama hakim adalah melakukan upaya damai dan memediasi kedua belah pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses perkara perceraian pada umumnya dapat diputus dalam waktu sekitar 30 hari. Namun, apabila terdapat tuntutan tambahan berupa sengketa harta bersama atau harta gono-gini, penyelesaiannya dapat berlangsung hingga tiga bulan.
Mahalli pun mengimbau masyarakat, khususnya pasangan suami istri, untuk menjaga komunikasi dan keharmonisan rumah tangga. Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul perlu dihadapi dengan komunikasi yang baik agar tidak berujung pada perpisahan.
“Kita tentu berharap setiap rumah tangga bisa mengutamakan keharmonisan satu sama lain agar hubungan dapat berjalan langgeng. Perlu diingat, perceraian itu bukanlah sebuah solusi dalam kehidupan rumah tangga,” pungkasnya. (yud)












